Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia dan Rabhitah Haji Indonesia meragukan kehalalan vaksin meningitis yang diwajibkan bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Pasalnya, vaksin tersebut dicurigai mengandung enzim babi, yang jelas haram bagi kaum Muslim.
"Kita memang mempertanyakan soal vaksin ini pada pemerintah, apalagi pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan BP POM sendiri juga belum mengeluarkan pernyataan yang tegas tentang kehalalan atau tidaknya vaksin meningitis tersebut," ujar Asad Nugroho dari Advokasi Konsumen Muslim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Asad, pemerintah seharusnya mengeluarkan pernyataan, atau segera meneliti kebenaran atau kesalahan dari isu enzim babi di vaksin meningitis ini. Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya bisa memberikan perlindungan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
"Perlindungan ini bukan hanya keselamatan jemaah haji, tetapi juga kandungan-kandungan yang tidak halal dari semua yang diberikan pemerintah dan masuk ke tubuh setiap jemaah haji," ujarnya.
Monday, May 25, 2009
Diragukan, Kehalalan Vaksin Meningitis Haji
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment